Pelaku Jambret WNA Rusia di Mengwi Akhirnya Ditangkap Polisi

21 Januari 2021, 06:45 WIB
Pelaku Jambret WNA Rusia di Mengwi Akhirnya Ditangkap Polisi. /Polsek Mengwi/

RINGTIMES BALI - Seorang residivis diketahui bernama Agus Priyanto ditangkap petugas kepolisian Polsek Mengwi, Badung karena terbukti telah melakukan aksi jambret pada seorang WNA asal Rusia pada Selasa 19 Januari 2021 lalu.

Menurut Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, pelaku yang merupakan residivis asal Probolinggo, Jawa Timur ini kedapatan melakukan aksi jambret pada WNA tersebut di depan restoran Passo, Jalan By Pass Munggu, Mengwi, Badung, Selasa sekitar pukul 14.00 Wita.

Kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Polsek Mengwi berhasil menangkap pelaku jambret tersebut. Pelaku, katanya bernama Agus Priyanto (41) yang merampas Hp Iphone 12 milik korban Enina Alena asal Rusia.

Baca Juga: Pembunuhan Wanita Slovakia di Denpasar Selatan Benarkah Direncanakan, Pelaku Siapkan Pisau

"Kejadian tersebut berawal ketika korban baru datang dari Ubud dibonceng temannya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy melewati Jalan Raya By Pass Munggu. Sampai di TKP, tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku dari sebelah kanan dan langsung merampas iPhone 12 yang ada di tangan korban," ucapnya dalam keterangan resminya, Rabu 20 Januari 2021.

Saat itu, korban sempat mengejar pelaku ke arah timur, katanya. Namun sampai di perempatan Banjar Kang Kang, Pererenan korban kehilangan jejak pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta dan langsung melapor ke Polsek Mengwi,” lanjut Kapolsek.

Adanya kejadian tersebut, Tim Opsnal Polsek Mengwi langsung bergerak mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan secara intensif.

Baca Juga: Pencurian Burung Marak di Denpasar, Terungkap Si Kampret Curi Burung di 8 TKP

Berdasarkan keterangan saksi seputaran TKP, polisi berhasil megidentifikasi pelaku yang merupakan seorang residivis asal Probolinggo yang bernama Agus Priyanto dan mengetahui keberadaan pelaku berada di seputaran Jalan Buluh Indah Denpasar.

“Akhirnya, sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di depan Hotel Likita di Jalan Buluh Indah Denpasar pada saat turun dari sepeda motornya ketika akan bertransaksi menjual iPhone 12 hasil curiannya,” terang Kapolsek yang merupakan mantan Kasat Lantas Polres Buleleng ini.

Saat diinterogasi, katanya pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi jambret terhadap wisatawan asing yang membawa iPhone 12 warna putih. Tahun 2017, pelaku pernah melakukan pencurian di wilayah Nusa Dua dan divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga: Pembunuhan Wanita Slovakia di Denpasar Selatan Benarkah Direncanakan, Pelaku Siapkan Pisau

“Pelaku beraksi seorang diri dengan target tamu atau wisatawan asing. Hasil pencurian rencananya akan digunakan pelaku untuk membayar hutang,” pungkas dia.

Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Mengwi untuk menjalani proses hukum selanjutnya.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: polda bali

Tags

Terkini

Terpopuler