Mau Masuk Bali, Ini Protokol Covid-19 Sambut Libur Nataru 2021 di Pulau Dewata

15 Desember 2020, 15:03 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster saat Jumpa pers terkait Protokol Kesehatan Covid-19 Nataru. /Humas Pemrov Bali/Humas Pemprov Bali

RINGTIMES BALI - Makin tingginya penyebaran Covid-19 di provinsi Bali membuat pulau dewata ini menerapkan protokol kesehatan ketat menyambut libur cuti hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Berikut ini surat edaran Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Nataru.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru yaitu yang terbaru 200 mahasiwa di Polstrada Kemenhub, Tabanan belum lama ini terdeteksi positif Covid-19.

Baca Juga: Alami Depresi, Turis Asing Ditemukan Tewas Mengapung di Hutan Wanagiri

"Meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia," ucapnya dalam jumpa persnya Selasa 15 Desember 2020.

Hal ini sebagaimana arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020, katanya.

Karena itu pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dan kaitannya dengan Covid-19, sebagai berikut :

Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Bencana dan Curah Hujan Tinggi di Bali pada Bulan ini

1. Agar dengan sungguh-sungguh, tertib, dan disiplin serta penuh tanggung jawab mentaati ketentuan:

a. Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

b. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era
Baru.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti
ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Senator Bali Arya Wedakarna Tuai Kontroversi, Berawal Hare Krishna, PHDI Minta Kembali ke Tupoksi

a. bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku

b. bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia

c. bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut
wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam
sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Wedakarna Dipolisikan, Begini Kasus ITE yang Menjeratnya

d. surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen
berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

e. selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR
atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

f. bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau
Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Baca Juga: Kronologi Senator Bali Arya Wedakarna di Keplak Warga Ternyata Bermula dari Sini

3. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021:

a. wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 yaitu: memakai masker dengan benar; mencuci tangan
dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer; membatasi interaksi fisik dan selalu
menjaga jarak; tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

b. dilarang keras:

• menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar
ruangan;
• menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan
• mabuk minuman keras.

Baca Juga: Selatan Bali Masuk Daftar Wilayah Terancam Potensi Gempa dan Tsunami, Ini Kata BMKG

4. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Edaran terkait Prokes Covid-19 ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: Humas Pemprov Bali

Tags

Terkini

Terpopuler