Mendag Lutfi Sampaikan Pengajuan Persetujuan Ekspor Dilakukan Secara Elektronik

- 6 Juni 2022, 07:42 WIB
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi/
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi/ /Instagram/@mendaglutfi/

RINGTIMES BALI – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sampaikan sesuai Permen Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 ditetapkan bahwa pengajuan persetujuan ekspor (PE) dilakukan secara elektronik.

Mendag Lutfi menyampaikan pokok aturan dari Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang pertama yakni pengajuan PE dilakukan online.

Hal tersebut disampaikan Mendag Lutfi dalam konferensi pers virtual pada Minggu, 5 Juni 2022.

Baca Juga: Luhut Minta Percepatan Kendaraan Pariwisata Berbasis Listrik di 5 Kawasan DPSP

Permendag tersebut mengatur tentang ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, pengaturan kembali ekspor CPO tetap berprinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri.

Menurut aturan Permendag itu, permohonan pengajuan PE online kepada Mendag melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Permohonan dilengkapi dengan menyampaikan data elektronik hasil dari validasi pemenuhan Domestic Market Obligation CPO dan atau pemenuhan DMO minyak goreng curah yang tervalidasi oleh tim yang dikoordinasikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan.

Baca Juga: Anggota DPR Dorong Kemkominfo Agar Fokus Tingkatkan Literasi Digital Bermuatan Pancasila

Berikutnya, ketentuan ekspor berlaku untuk produk CPO dan turunannya, yaitu 12 pos tarif dan 5 komoditi yang mencakup CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO.

Tidak hanya itu, PE diterbitkan otomatis melalui INATRADE dan diteruskan ke SINSW. Dengan begitu maka PE terkirim otomatis di SINSW dengan mencantumkan QR Code.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x