Advokat Yohan Kapitan Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya

- 31 Maret 2024, 18:10 WIB
Terdakwa WNA asal Korea, Chung Chan Ho (rompi oranye) bersama tim kuasa hukumnya Yohan A Kapitan,SH,MH (kanan) dan Endang Hastuty Bunga,SH (kiri).~
Terdakwa WNA asal Korea, Chung Chan Ho (rompi oranye) bersama tim kuasa hukumnya Yohan A Kapitan,SH,MH (kanan) dan Endang Hastuty Bunga,SH (kiri).~ /Ringtimes Bali/Pikiran Rakyat Media Network/dre

Selain itu, awal pembelian tanah milik saksi Ni Wayan Suarningsih terdakwa tidak pernah memiliki niat untuk menipu. Buktinya terdakwa telah mencicil kepada saksi senilai Rp 12.700.000 dan total yang telah dibayarkan senilai Rp.3.012.700. Maka seseorang bisa dipidana apabila dirinya ada niat dari awal diikuti dengan tindakan untuk mewujudkan niat itu (jadi mens rea reus),sehingga bila niatan pemberi cek itu hanya sebagai jaminan.

Apabila dapat dibuktikan cek yang dicairkan oleh pemegang, maka tidak ada niat (mens rea). Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No/1665 K/PID/2012, menyatakan

"Menimbang ada tiga lembar cek yang diberikan adalah hanya sebagai alat penjamin bulat alat pembayaran sesuai ketarangan saksi ahli Dr. Widjaya Gunakaryasa,SH. Karena cek diberikan telah disepakatisaat pembukuan cek jaminan tidak boleh dicairkan," jelas Yohan.

Baca Juga: Malam Buka Puasa Harlah Muslimat Ke-78 Sekda Adi Arnawa Ajak Muslimat Jaga Toleransi

Berdasarkan uraian fakta hukum, ternyata terdakwa telah memakai nama palsu atau tipu muslihat sebagaimana didakwakan JPU itu, Sehingga tidak alasan hukum yang menyebabkan saksi merasa tertipu oleh perbuatan terdakwa. Bila cek yang diberikan hanya sebagai jaminan tapi kemudian dicairkan oleh pihak yang memegang, maka tidak bisa dikatakan melakukan penipuan sebab tidak terdapat unsur melawan hukum secara pidana.

Sementara dalam analisa Unsur Pasal dalam tuntutan JPU,menuntut terdakwa Chung Chan Ho dengan menggunakan pasal 378 KUHP, selaku penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dengan uraian analisa JPU dengan alasan unsur barang siapa,menguntungkan diri sendiri,unsur memakai nama palsu. Kesimpulan ada niat baik terdakwa untuk membeli kedua obyek tanah milik saksi akhirnya ditanggapi oleh saksi dan suami terdakwa telah menipu keduanya menunggu pembayaran sisa senilai Rp 1.9 miiar.

Ini dibuktikan niat baik terdakwa dan istri telah pemberian Cek dan Biliyet (BG) usaha terdakwa tutup akibat pandemic covid 19 mengalmi keterlambatan karena bangkrut.

"Selain itu, terdakwa dan saksi hingga kini masih terus berkomunikasi untuk menyelesaikan secara kekelurgaan dalam perkara tengah bergulir pada sidang minggu depan," tandas Yohan.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah