Sah! Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun dalam Revisi UU Desa Terbaru

- 29 Maret 2024, 16:10 WIB
Pengesahan revisi UU Desa terbaru
Pengesahan revisi UU Desa terbaru /www.dpr.go.id

RINGTIMES BALI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Desa menjadi Undang-undang. 

Pengesahan Revisi UU Desa tersebut diresmikan pada agenda pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna Kamis, 28 Maret 2024.

keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Nusantara II Komplek MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Pangdam Bambang Trisnohadi Silaturahmi Ke Puspem Badung, Bupati Giri Prasta: Badung Siap Dukung Program Kodam

Tito berharap dengan adanya aturan terbaru revisi UU Desa tersebut akan menjadi salah satu terobosan dalam meningkatkan kinerja pemerintahan desa. 

“Tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa, sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekedar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” ungkap Tito dilansir dari Antara News Jumat, 29 Maret 2024.

Salah satu poin yang ditunggu-tunggu oleh kepala desa adalah bahwa masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. 

Baca Juga: Walikota Jaya Negara Sampaikan LKPJ TA 2023 di Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar

Revisi UU Desa tersebut menyatakan bahwa masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun serta dapat dipilih paling banyak 2 kali dalam masa jabatan. 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x