Bupati Badung Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 kepada BPK RI

- 22 Maret 2024, 17:30 WIB
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 di Kantor BPK RI Perwakilan Bali, Renon, Jumat (22/3).
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 di Kantor BPK RI Perwakilan Bali, Renon, Jumat (22/3). /Humas Badung

Dijelaskan, sesuai pasal 31 ayat 1 UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dimana menyebutkan Gubernur, Walikota dan Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan APBD kepada DPRD diantaranya berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran.

Selanjutnya sesuai pasal 2 ayat 2 UU No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, dimana BPK diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah.

Memenuhi amanat undang-undang tersebut BPK juga melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah yang telah disampaikan secara resmi kepada BPK.

Hasil pemeriksaan terhadap LKPD disampaikan oleh BPK selambat-lambatnya 2 bulan setelah laporan diterima.

"Pemeriksaan terhadap LKPD ini untuk memberikan opini kewajaran laporan keuangan," terangnya.

Baca Juga: Pemerintah Kota Denpasar Gelorakan Semangat Literasi, Gelar Workshop Tingkatkan Minat Membaca dan Menulis

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih, dalam penyerahan LKPD ini pertama kali didampingi para pimpinan DPRD.

Dalam mekanisme perundang-undangan kelembagaan DPRD bukan merupakan lembaga terpisah dalam kaitan dengan transparansi, kualitas dan penatausahaan keuangan pemerintah yang lebih baik dan akuntabel.

Ditambahkan, sesuai dengan PP No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) diatur bahwa dalam penyajian LKPD terdiri dari 7 laporan yaitu, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Dengan pemeriksaan LKPD ini, nanti BPK akan kembali menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pemerintah disertai opini.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x