Optimalisasi Kepemilikan KTP El, Dispendukcapil Denpasar Gelar Program Jemput Bola

- 15 Januari 2024, 15:45 WIB
Optimalisasi Kepemilikan KTP El, Dispendukcapil Denpasar Gelar Program Jemput Bola
Optimalisasi Kepemilikan KTP El, Dispendukcapil Denpasar Gelar Program Jemput Bola /DIAN EFFENDI

RINGTIMES BALI Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Provinsi Bali terus mengoptimalkan kepemilikan identitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El). 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata menjelaskan, optimalisasi kepemilikan KTP El bertujuan mendukung terciptanya data kependudukan yang valid bagi warga Kota Denpasar. 

“Terlebih saat ini menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” ungkapnya di Denpasar, Senin 15 Januari 2024.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 Halaman 51, Kata Kunci Hak Sebagai Warga Negara 

Selain untuk mendukung validasi data dan melindungi hak pilih masyarakat dalam Pemilu 2024, percepatan kepemilikan KTP El ini juga mengacu pada target yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Oleh karena itu, Dispendukcapil Kota Denpasar mengimbau bagi warga yang hendak mengurus KTP El dapat memanfaatkan pelayanan yang telah disediakan. 

“Mulai dari pelayanan di masing-masing kantor kecamatan, Jemput Bola di Desa atau Kelurahan, dan Jemput Bola di sekolah,” jelasnya. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 Halaman 50, Sikap Mempertahankan Kemerdekaan NKRI

Pada Minggu 14 Januari 2024, Dispendukcapil Kota Denpasar menggelar Jemput Bola Pelayanan pembuatan KTP El di empat kecamatan. 

Yakni Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Desa Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat, Kantor Camat Denpasar Selatan, Kecamatan Denpasar Selatan dan Kelurahan Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur.  

Dari kegiatan itu sebanyak 328 warga melakukan perekaman KTP El dengan rincian rekam KTP El usia 16 tahun sebanyak 101 orang, Rekam KTP El usia 17 tahun sebanyak 54 orang, Cetak KTP El sebanyak 48 orang, Cetak Revisi sebanyak 46 orang, PRR sebanyak 3 orang dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebanyak 76 orang. 

Baca Juga: Bawaslu Pamekasan Hentikan Penyelidikan Kasus Bagi-bagi Uang Gus Miftah 

Dewa Juli memaparkan, hingga tanggal 2 Januari 2024, tercatat sebanyak 4.136 masyarakat Kota Denpasar yang sudah berhak memiliki KTP El namun belum melaksanakan perekaman. 

Sehingga pihaknya mendorong kepada perbekel/lurah, kaling dan kadus untuk berperan aktif mengimbau warganya untuk melakukan perekaman. 

Selain itu, Dewa Juli berharap agar masyarakat yang keberadaanya tidak diketahui, termasuk juga yang telah meninggal dunia agar melapor ke Disdukcapil. 

Baca Juga: Empat Orang Tewas Carok Massal di Bangkalan Madura, Berawal dari Cekcok Sorot Lampu Motor

Sehingga dapat segera dilaksanakan proses penghapusan NIK sebagai bentuk validasi data kependudukan. 

Hal ini mengingat masih banyak masyarakat yang tidak melaporkan jika ada sanak saudaranya yang telah meninggal dunia.  

"Kami mengajak semua warga Kota Denpasar yang sudah berusia 16 dan 17 Tahun untuk melaksanakan perekaman KTP El cukup membawa Kartu Keluarga,” himbaunya.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah