Kementerian Kominfo Take Down 51 Konten Hoaks selama Masa Kampanye Pemilu 2024

- 14 Januari 2024, 08:15 WIB
Kementerian Kominfo Take Down 51 Konten Hoaks selama Masa Kampanye Pemilu 2024.
Kementerian Kominfo Take Down 51 Konten Hoaks selama Masa Kampanye Pemilu 2024. /ANTARA/Livia Kristianti./

RINGTIMES BALI – Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan ‘take down’ terhadap 51 konten hoaks selama masa kampanye Pemilu 2024 sejak 18 November 2023 hingga 11 Januari 2024.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan 175 klarifikasi atas kabar hoaks mengenai Pemilu selama masa kampanye.

"Selama masa kampanye Pemilu 2024 sejak 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan take down terhadap 51 konten terkait Pemilu serta menerbitkan sekitar 175 klarifikasi atas hoaks mengenai Pemilu," kata Budi Arie dikutip dari Antara, Sabtu 13 Januari 2024.

Baca Juga: TKN Fanta Digital dan Baja Maheswara Perkuat Digitalisasi UMKM dengan Sediakan Akses Internet Gratis

Budi Arie menyatakan konten hoaks yang beredar selama masa kampanye Pemilu 2024 tidak sebanyak pada Pemilu 2019. Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa hoaks tetap menjadi ancaman bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Budi Arie menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo memiliki peran untuk menyebarluaskan informasi mengenai pemilu dan menjaga ruang digital agar demokrasi tetap berkualitas. Menurutnya, upaya tersebut diperkuat melalui kerja sama dengan penyelenggara Pemilu.

“Selain melakukan upaya penanggulangan konten dan literasi digital, kami bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai wujud dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.

Baca Juga: Buntut Pemerasan Sopir Taksi di Bali, Dispar Segera Kumpulkan Penyedia Jasa Transportasi

Budi Arie mengatakan bahwa Kementerian Kominfo telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman terkait pemanfaatan layanan informasi dalam pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemilu melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Salah satunya perjanjian kerja sama yang dilaksanakan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilu.

"Karena itu, melalui pemanfaatan teknologi informasi dan pemeliharaan serta pemanfaatan sistem elektronik, dengan memberikan panduan serta kode etik,” kata dia.

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x