Peredaran Miras di Surabaya Diperketat Buntut Tewasnya Tiga Musisi di Crouze Longe Bar

- 7 Januari 2024, 07:54 WIB
Peredaran Miras di Surabaya Diperketat Buntut Tewasnya Tiga Musisi di Crouze Longe Bar
Peredaran Miras di Surabaya Diperketat Buntut Tewasnya Tiga Musisi di Crouze Longe Bar /Diskominfo Kota Bandung

RINGTIMES JATIM – Pemerintah Kota Surabaya mulai mengintensifkan razia minuman keras (miras) setelah peristiwa tewasnya tiga orang musisi setelah pesta minuman keras.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyegel tempat hiburan maupun gerai yang menjual miras yang tak berizin.

"Saya sudah minta kepada Kepala Satpol PP, kalau tidak ada izinnya, tutup langsung, segel," Eri Cahyadi, dikutip dari Antara Jatim, Sabtu 6 Januari 2024.

Baca Juga: Budiman Sujatmiko Optimis Sebut Materi Debat Kali ini Bidang Prabowo

Eri Cahyadi juga mewanti-wanti agar Satpol PP tidak takut terhadap ancaman dari pedagang miras yang menyatakan “dibekingi” oknum aparat keamanan.

Karena, lanjutnya, TNI dan Polri memiliki prinsip menegakkan aturan dan memberantas pelanggaran undang-undang dan menjaga keamanan dan ketentraman.

"Siapa pun nanti bekingnya, ngomong ke saya karena Surabaya ini jangan sampai dirusak dengan minuman beralkohol itu," ujarnya.

Kemudian apabila mendapati adanya pemilik maupun pengelola RHU menyatakan memiliki "beking" atau dilindungi oleh oknum tertentu, maka Kepala Satpol PP Kota Surabaya harus secepatnya membuat laporan kepada instansi terkait.

Baca Juga: 4 HP Terbaik Harga 1 Jutaan di Tahun 2024, Mulai Samsung Hingga Xiomi

"Jadi, jangan sampai nama-nama beliau yang baik itu dijadikan tameng oleh orang-orang yang tidak baik, jangan sampai dibuat alasan," katanya.

Selain itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berharap masyarakat bisa membantu upaya penegakan aturan terkait peredaran "mihol".

"Kalau ada info seperti itu disampaikan kepada kami, supaya langsung ditindaklanjuti oleh Satpol PP," ucap dia.

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser menyebut instruksi dari wali kota setempat sebagai tindak lanjut langkah penyegelan salah satu RHU yang ditengarai melanggar aturan penjualan "mihol".

Baca Juga: Mengejutkan NOAH Pamit Dari Industri Musik Indonesia

"Jadi, penyegelan ini untuk menindaklanjuti bantuan penertiban dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), terkait dengan pelanggaran Perwali Nomor 116 Tahun 2023," ucapnya.

Fikser menjelaskan RHU tersebut memang telah memiliki izin restoran dan bar, namun mereka diduga tidak punya izin soal penjualan minuman beralkohol tipe A, B, dan C.

Bahkan, mereka ini juga melakukan pelanggaran terkait dengan izin usahanya.

"Jadi, prosedur yang disampaikan sudah lengkap, kami sudah kirim surat pemberitahuan, surat teguran sampai SK penyegelan sudah kami berikan," kata Fikser.

Baca Juga: Usai Makam Malam Dengan Prabowo, Presiden Jokowi Olahraga dengan Airlangga Hartarto

Lebih lanjut, kata dia RHU tersebut disegel sementara waktu hingga pemilik atau pengelola mengajukan surat permohonan buka segel ke pemkot setempat. 

"Ini penutupan sementara, nantinya mereka harus memiliki surat komitmen bahwa tidak menjual minuman beralkohol," ujar dia.

Fikser menyatakan Satpol PP Kota Surabaya siap menindak tegas RHU maupun gerai penjual minuman beralkohol lainnya yang terbukti melanggar aturan.

"Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2023 serta Peraturan Wali Kota Nomor 116 tahun 2023, kami tindak tegas dan lakukan pengawasan berkala terhadap RHU yang ada di Kota Surabaya," tuturnya.

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x