Paripurna DPRD Jembrana Bahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

- 26 Oktober 2023, 23:35 WIB
Wakil Bupati Jembrana IGN Patriana Krisna (Ipat) Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024, Kamis (26/10)
Wakil Bupati Jembrana IGN Patriana Krisna (Ipat) Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024, Kamis (26/10) /Dok Humas Jembrana/

RINGTIMES BALI -  Wakil Bupati Jembrana IGN Patriana Krisna (Ipat) Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024, Kamis (26/10) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Jembrana. 

Pada sidang tersebut Wabup Ipat mewakili Bupati Jembrana membacakan Penjelasan Bupati Jembrana terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. 

“Pembangunan suatu daerah akan berkembang dan berjalan dengan baik, jika berbagai sumberdaya dikelola dengan baik sehingga ada peningkatan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai segala jenis aspek pembangunan,” ujarnya. 

Menurutnya hal tersebut jika dikaitkan dengan Otonomi Daerah, maka dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan daerah sekarang ini lebih diutamakan pada usaha-usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sehingga untuk membiayai urusan rumah tangganya diperlukan sumber pendapatan daerah terutama Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam kondisi yang demikian tersebut membawa paradigma yang baru dalam pembangunan ekonomi daerah dengan timbulnya orientasi pembangunan daerah untuk PAD, ” ucapnya. 

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi itu, pada penjelasan yang dibacakan Wabup Ipat, mengatakan otonomi dengan diberlakukannya daerah Kabupaten/Kota oleh pusat memberikan kesempatan yang besar bagi Pemerintah Daerah untuk memperbesar peranan dan kemampuan dalam pelaksanaan daerah yang dimiliki. 

Baca Juga: Sekjen PKS Konsolidasi Kader di Bali, Bagikan Strategi Rebut Hati Masyarakat

“Penerapan pola pembangunan ekonomi pembangunan yaitu dengan pengembangan potensi ekonomi melalui penggunaan sumber daya dan sektor strategis sehingga Daerah sebagai dasar kewenangan Daerah dalam mengelola sumber daya yang ada harus menjadi landasan utama bagi daerah dalam bertindak, ”ungkapnya

Pihaknya menerangkan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x