Viral Jadi Pengemis di Kuta, WNA Yordania Segera Dideportasi

- 26 Oktober 2023, 00:31 WIB
Satpol PP Badung mengamankan satu keluarga asal Yordania yang melakukan aksi mengemis di Kuta, Rabu (25/10/2023). ~
Satpol PP Badung mengamankan satu keluarga asal Yordania yang melakukan aksi mengemis di Kuta, Rabu (25/10/2023). ~ /Ringtimes Bali/Pikiran Rakyat Media Network/Ist.

RINGTIMES BALI - Ada-ada saja ulah satu keluarga Warga Negara Asing (WNA) asal Yordania ini. Diduga akibat kehabisan bekal liburan selama di Bali, mereka nekat menjadi pengemis di kawasan wisata Kuta, Kabupaten Badung. Bahkan aksi tersebut sempat viral dan menjadi perbincangan di jagat maya.

Terkait hal ini, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan, seusai viralnya aksi mengemis tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Badung untuk mengamankan satu keluarga WNA tersebut.

"Pihak Satpol PP Badung telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menerapkan tindakan deportasi terhadap WNA tersebut. Hal ini merujuk pada pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya pasal 27 ayat (1)," ungkap Suhendra, Rabu (25/10/2023).

Dia pun menjelaskan sembari menunggu proses deportasi, satu keluarga WNA Yordania yang terdiri dari pria inisial AS (25), perempuan FA (21), dan seorang balita ini, ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Suhendra menambahkan pihaknya sedang membangun koordinasi dengan keluarga WNA itu, terkait proses lebih lanjut.

Baca Juga: 41.915 WNA Ajukan Perpanjangan Izin Tinggal Melalui Imigrasi Ngurah Rai Bali

Sementara berdasarkan catatan perlintasan keimigrasian, dia mengatakan, ketiga WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 30 September 2023, menggunakan Visa on Arrival (VOA).

"Izin tinggalnya masih berlaku sampai dengan 29 Oktober 2023," ucapnya.

Diketahui WNA ini dikabarkan sudah beraksi sejak sepekan lalu, namun baru bisa diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Badung pada Selasa (24/10/2023) petang.

Seusai diamankan, Pihak Satpol PP lalu menggiring WNA tersebut ke kantor untuk dimintai keterangan dan selanjutnya berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk penanganan lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x