Paripurna DPRD Jembrana Bahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

- 26 Oktober 2023, 23:35 WIB
Wakil Bupati Jembrana IGN Patriana Krisna (Ipat) Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024, Kamis (26/10)
Wakil Bupati Jembrana IGN Patriana Krisna (Ipat) Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024, Kamis (26/10) /Dok Humas Jembrana/

keadilan, akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah sehingga dapat mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan adanya pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat mengatur distribusi dan mengalokasikan peruntukan pajak dan retribusi, sehingga semua masyarakat secara langsung ataupun tidak langsung dapat merasakan manfaat dari hasil pemungutan Pajak dan Retribusi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, ” terangnya. 

Bupati Tamba mengatakan saat ini pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termuat  dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

“Pada tanggal 5 Januari 2022 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang telah mencabut Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berkenaan dengan hal tersebut maka Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera dibentuk untuk melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ” ungkapnya. 

Lanjut ia menyampaikan, dalam ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah. 

“Dalam ketentuan Pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini untuk mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan yang industri dan/atau usaha berdaya saing, perlu melakukan penyesuaian kebijakan pajak dan retribu, ” tandasnya.***

Baca Juga: Pemprov Bali Pakai Cara Baru Padamkan Api TPA Suwung

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah