DPRD Tabanan Gelar Sidang Paripurna Bahas Tanggapan Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi

- 18 Oktober 2023, 14:33 WIB
Eksekutif dan Legislatif Tabanan kembali gelar Sidang lanjutan, Rabu (18/10)
Eksekutif dan Legislatif Tabanan kembali gelar Sidang lanjutan, Rabu (18/10) /Dok Humas Tabanan/

 

RINGTIMES BALI – Menindaklanjuti hasil Rapat Sidang Paripurna ke -17 dan 18 yang telah berjalan sebelumnya, Eksekutif dan Legislatif Tabanan kembali gelar Sidang lanjutan. 

Rapat membahas terkait Jawaban dan Penjelasan Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M, terhadap pemandangan umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilanjutkan dengan Jawaban Fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati terkait Ranperda Inisiatif yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (18/10).

Dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan, Rapat dihadiri oleh Para Wakil Ketua DPRD dan anggota, Wakil Bupati Tabanan, Jajaran Forkopimda dan atau yang mewakili, Asisten 1 Setda Tabanan, Para Kepala OPD dan para kepala instansi Vertikal terkait, 

serta Para Camat Se-Kabupaten Tabanan. Bupati Sanjaya dalam sambutannya yang saat itu dibacakan oleh Wakil Bupati, I Made Edi Wirawan, menyampaikan jawaban dan penjelasan terhadap pemandangan umum DPRD yang dipaparkan dalam 8 poin penting. 

Yang pertama, melalui APBD dijelaskan, bahwa APBD merupakan rencana penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 

“Yang kedua, kami sependapat dengan saran Dewan dalam rangka penurunan angka stunting harus terus diupayakan serta meningkatkan dukungan anggaran pada program penanganan dan pencegahan stunting termasuk tim penggerak PKK," jelas Bupati Sanjaya melalui Wabup Edi.

Baca Juga: Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Vivien Ratnawati, Tinjau Musibah Kebakaran TPA Suwung

Lebih lanjut, pihaknya menyatakan sependapat untuk menempatkan tenaga-tenaga kesehatan yang handal dan dukungan peralatan kesehatan yang memadai guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan pada rumah sakit dan puskesmas. 

Kemudian, mengenai data kemiskinan ekstrim seusai dengan Inpres Nomor 4 tahun 2022 yang mengamanatkan kriteria kategori kemiskinan ekstrem dan ditetapkan melalui keputusan Bupati Nomor 180/1180/02/HK/2022, jumlah kemiskinan ekstrim menjadi 44 KK dengan 166 Jiwa. 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x