Sekda Adi Arnawa Beri Pengarahan Rakor LP2B

- 26 Juli 2023, 17:46 WIB
Sekda Adi Arnawa memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Perlindungan LP2B Kabupaten Badung di Ruang Rapat Sekda, Puspem Badung, Rabu (26/7).
Sekda Adi Arnawa memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Perlindungan LP2B Kabupaten Badung di Ruang Rapat Sekda, Puspem Badung, Rabu (26/7). /Dok Humas Badung

RINGTIMES BALI - Sekretaris Daerah I Wayan Adi Arnawa memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Rapat Sekda, Puspem Badung, Rabu (26/7).

Acara ini diinisiasi oleh Dinas Pertanian dan Pangan Badung, yang juga turut dihadiri Inspektur Luh Suryaniti, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Badung AA. Putri Mas Agung.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Badung Larasati Adnyana, Perwakilan Dinas Perijinan, Kabid Pembangunan Bappeda, Sekretaris Satpol PP Badung, beserta para peserta rapat lainnya.

Sekda Adi Arnawa mengatakan, jika berbicara mengenai data perlu dilakukan langkah-langkah untuk memberikan insentif kepada para petani, membeli hasil produksi petani, dengan harapan para petani bangga menjadi petani.

Baca Juga: Sinergi Dengan Kejati Bali, Pemkab Badung Gelar Bersih Pantai dan Lepas Tukik di Seminyak

Sebagai bentuk komitmen Pemkab Badung di dalam menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Hal yang paling penting saat ini membuat Cut Off/pemberhentian. Dikatakan jika tidak berani Cut off maka lahan pertanian akan semakin habis.

“Maka dari itu, Pemkab Badung akan memberikan reward kepada Subak yang masih mempertahankan jumlah lahan yang ada di subak tersebut. Pemkab juga akan memberikan insentif kepada para petani yang aktif mengelola lahan pertaniannya dan reward dalam bentuk hibah kepada satu wilayah yang mampu bertahan dengan lahan subak yang dimiliki. Kedepan saya menginginkan adanya satu instrumen yang dilakukan oleh subak itu sendiri selama 24 jam, disamping juga adanya rekomendasi dari subak, sebagai dasar dilakukanya perizinan berdasarkan kearifan lokal terhadap LP2B  maupun LSD untuk tetap bisa bertahan. Lakukan pendataan, yang mana saja, yang tidak mungkin untuk diterapkan Disinsentif, berupa Cut off. Ketika menerapkan Disinsentif, perlu adanya langkah untuk mempertahankan alih pungsi lahannya, juga diberikan dalam bentuk subsidi kepada petani. Ini merupakan satu terobosan Pemerintah Daerah dalam rangka mempertahankan LP2B maupun LSD di wilayah Kabupaten Badung,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana dalam laporannya mengungkapkan, berkenaan dengan LP2B, bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x