Sekda Adi Arnawa Beri Pengarahan Rakor LP2B

- 26 Juli 2023, 17:46 WIB
Sekda Adi Arnawa memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Perlindungan LP2B Kabupaten Badung di Ruang Rapat Sekda, Puspem Badung, Rabu (26/7).
Sekda Adi Arnawa memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Perlindungan LP2B Kabupaten Badung di Ruang Rapat Sekda, Puspem Badung, Rabu (26/7). /Dok Humas Badung

Guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian ketahanan, dan kedaulatan pangan secara nasional.

Mengenai kebijakan LP2B Kabupaten Badung melalui Peraturan Daerah Kabupaten Badung No 8 Tahun 2019, tentang LP2B dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2022.

Baca Juga: Sasar Kantor Pemerintah Provinsi Bali, Disdukcapil Denpasar Genjot Penerapan IKD

Keputusan Bupati Badung No. 382/048/HK/2022, tentang penetapan peta dan sebaran lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Badung, beberapa Peraturan Bupati yang mengatur Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan di Kabupaten Badung.

“Berkenaan dengan kewenangan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2019, dengan berbagai fungsi, terdiri dari pembinaan pada pasal 16, koordinasi perlindungan, sosialisasi Peraturan Perundang-Undang, pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi, pendidikan pelatihan dan penyusunan kepada masyarakat, penyebarluasan informasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan, peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat. Pengendalian terhadap pasal 17 menyatakan bahwa pengendalian LP2B dilakukan secara terkoordinasi yang diajukan oleh Bupati melalui perangkat daerah berkaitan dengan pemberian insentif, disinsentif, perizinan, proteksi dan penyuluhan. Pengawasan, terhadap pasal 34 yakni pemerintah daerah melaksanakan pengawasan guna menjamin tercapainya perlindungan LP2B yang dilakukan terhadap perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan dan pengendalian. Pengawasan meliputi pelaporan, pemantauan dan evaluasi yang dilakukan secara berjenjang oleh Perbekel/Lurah melalui Camat kepada Bupati dan Gubernur. Penyidikan menurut pasal 44, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang LP2B,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah