Overstay 322 Hari, Bule Belgia Dideportasi Imigrasi Singaraja

- 3 Juli 2023, 17:48 WIB
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi pria asal Belgia berinisial DD (38) lantaran overstay di Bali selama 322 hari, pada Minggu 2 Juli 2023 malam. ~ dok. Istimewa
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi pria asal Belgia berinisial DD (38) lantaran overstay di Bali selama 322 hari, pada Minggu 2 Juli 2023 malam. ~ dok. Istimewa /Ringtimes Bali/Andre Putra

RINGTIMES BALI - Seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia, berinisial DD, kedapatan melanggar peraturan keimigrasian, yakni tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin yang diberikan atau overstay selama 322 hari.

Hal tersebut membuat 'bule' berusia 38 tahun ini, diciduk oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam giat patroli di wilayah Kabupaten Karangasem pada tanggal 27 Juni 2023 dan langsung diamankan ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk dilakukan pemeriksaan.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaaan, diketahui DD datang sendiri ke Pulau Dewata dengan tujuan untuk berlibur. Namun setelah melihat adanya peluang pekerjaan, bule Belgia itu malah mencari pekerjaan.

"Tetapi sampai dengan kita amankan, yang bersangkutan belum menemukan pekerjaan. Selain itu, masa izin tinggal kunjungan yang dia punya berlaku sampai dengan 9 Agustus 2022 dan saat kita amankan pada tanggal 27 Juni 2023, telah overstay selama 322 hari," jelas Hendra Setiawan melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (3/7/2023).

Baca Juga: Duta Kota Denpasar Tampil Pada Parade Busana Adat Khas Daerah di PKB XLV

Atas pelanggarannya tersebut, Hendra menegaskan, DD dikenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan masuk daftar penangkalan.

"Yang bersangkutan sudah kami deportasi malam tadi ( 2 Juli 2023) dengan penerbangan KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836
(Denpasar - Amsterdam) dengan tujuan akhir Brussels, Belgia," terang Hendra.

"Dan untuk tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya," tambahnya.

Lebih lanjut Hendra mengatakan, guna menjaga keamanan, ketertiban dan penegakan peraturan keimigrasian. Ia berharap bantuan dari seluruh masyarakat dan rekan-rekan media untuk turut serta menyampaikan kegiatan/aktivitas WNA asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dengan melaporkan langsung ke kantor imigrasi terdekat.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x