Bule Amerika Perusak Mobil Dinas Polri Ditahan Imigrasi Denpasar

- 16 Juni 2023, 19:50 WIB
Thomas Charles Flach alias TCF (dua dari kiri) ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar
Thomas Charles Flach alias TCF (dua dari kiri) ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar /Ringtimes Bali/Andre Putra

RINGTIMES BALI - Kasus perusakan mobil dinas Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali, Kombes Pol I Nengah Subagia yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Thomas Charles Flach alias TCF (44), akhirnya memasuki babak baru.

Sebelumnya, TCF telah diperiksa secara intensif oleh Polda Bali, dan kini pihak kepolisian telah menyerahkan bule tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Kamis 15 Juni 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi menerangkan, pihaknya telah menahan TCF di Rumah Detensi Imigrasi.

"Selanjutnya karena belum memiliki tiket untuk kembali ke negara asalnya, saat ini yang bersangkutan kami amankan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar," jelas Tedy melalui keterangan tertulis, Jumat 16 Juni 2023.

Baca Juga: Komitmen Berbagi ke Seluruh Kecamatan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Kembali Menyapa Warga Pupuan

Tedy pun mengatakan, penahanan tersebut dikarenakan TCF telah terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas perbuatannya itu, TCF yang datang ke Pulau Dewata menggunakan visa wisata ini, akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

Lebih lanjut Tedy menerangkan, pihaknya selalu berkolaborasi bersama aparat penegak hukum lainnya, untuk berusaha secepat mungkin menindak setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh warga negara asing.

"Hal ini demi menjaga ketertiban di Bali," tegas Tedy.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x