Nyatakan Cinta Indonesia, Trio WNA Ajukan Permohonan Jadi WNI

- 14 Juni 2023, 15:57 WIB
Salah satu WNA berkebangsaan Prancis Kody Satria Lapergue saat mengikuti sidang Pewarganegaraan di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Bali
Salah satu WNA berkebangsaan Prancis Kody Satria Lapergue saat mengikuti sidang Pewarganegaraan di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Bali /Ringtimes Bali/Andre Putra

RINGTIMES BALI - Salvita Salim De Corte, warga negara asing (WNA) berkebangsaan Jerman, bersama Oyagi Ryusuke asal Jepang dan Kody Satria Lapergue dari Perancis.

Ketiganya mengajukan permohonan diri menjadi warga negara Indonesia (WNI) pada Senin 12 Juni 2023 kemarin, dengan mengikuti sidang pewarganegaraan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.

Hal ini memang diperbolehkan, sebab berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu permohonan pewarganegaraan dapat diajukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sesuai dengan pasal 8. Selain itu melalui pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan dalam sidang pewarganegaraan, pihaknya melakukan verifikasi terkait peralihan status tiga WNA tersebut.

Yaitu dengan memberikan pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak serta tindakan kriminal.

Dan menurutnya ketiga WNA tersebut dapat menjawab pertanyaan tentang wawasan kewarganegaraan dengan cukup baik.

"Selain itu mereka sangat fasih dalam menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lancar membacakan Pancasila. Secara formil ketiga WNA ini kami nilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat," jelas Anggiat didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Barron Ichsan, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti.

Lebih lanjut dia memaparkan, tim verifikasi ini terdiri dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali. Lalu ada Kepolisian Daerah (Polda) Bali serta Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali.

Sementara itu, Salvita Salim De Corte, WNA Jerman yang mendapat giliran pertama dalam sidang pewarganegaraan mengungkapkan kecintaannya terhadap Indonesia dan menyatakan ingin terus berkarya di negeri ini sebagai seorang seniman.

"Saya lahir dan besar di Indonesia, teman-teman saya banyak di Bali, keluarga saya semua tinggal di Bali dan saya ingin terus berkarya di Indonesia", ungkap Salvita yang memilki ayah kandung warga negara Indonesia.

Berikutnya yang mendapat giliran sidang adalah Oyagi Ryusuke yang berkebangsaan Jepang. Oyagi merupakan seorang dokter yang baru saja menyelesaikan pendidikan mengatakan, bahwa dirinya sejak lahir tidak pernah bertempat tinggal di luar negeri.

Salah satu bukti cintanya kepada Indonesia, Oyagi mengatakan bahwa dirinya siap melakukan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat di bidang medis.

Sedangkan yang terakhir, Kody Satria Lapergue WNA Prancis yang berstatus mahasiswa dan kini sedang mengenyam pendidikan di salah satu Kampus Desain di Bali.

Kody mengungkapkan keinginan dan rasa cintanya terhadap Indonesia sangatlah besar dan berharap bisa menjadi WNI, dikarenakan dia lahir dan juga besar di Bali.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah