Nyatakan Cinta Indonesia, Trio WNA Ajukan Permohonan Jadi WNI

- 14 Juni 2023, 15:57 WIB
Salah satu WNA berkebangsaan Prancis Kody Satria Lapergue saat mengikuti sidang Pewarganegaraan di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Bali
Salah satu WNA berkebangsaan Prancis Kody Satria Lapergue saat mengikuti sidang Pewarganegaraan di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Bali /Ringtimes Bali/Andre Putra

RINGTIMES BALI - Salvita Salim De Corte, warga negara asing (WNA) berkebangsaan Jerman, bersama Oyagi Ryusuke asal Jepang dan Kody Satria Lapergue dari Perancis.

Ketiganya mengajukan permohonan diri menjadi warga negara Indonesia (WNI) pada Senin 12 Juni 2023 kemarin, dengan mengikuti sidang pewarganegaraan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.

Hal ini memang diperbolehkan, sebab berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu permohonan pewarganegaraan dapat diajukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sesuai dengan pasal 8. Selain itu melalui pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan dalam sidang pewarganegaraan, pihaknya melakukan verifikasi terkait peralihan status tiga WNA tersebut.

Yaitu dengan memberikan pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak serta tindakan kriminal.

Dan menurutnya ketiga WNA tersebut dapat menjawab pertanyaan tentang wawasan kewarganegaraan dengan cukup baik.

"Selain itu mereka sangat fasih dalam menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lancar membacakan Pancasila. Secara formil ketiga WNA ini kami nilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat," jelas Anggiat didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Barron Ichsan, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti.

Lebih lanjut dia memaparkan, tim verifikasi ini terdiri dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali. Lalu ada Kepolisian Daerah (Polda) Bali serta Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x