DPRD Kota Denpasar turut mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi sebagai Ranperda Inisiatif.
Hal ini lantaran pentingnya Peraturan Daerah yang mengatur secara khusus mengenai usaha mikro dan koperasi, yang digunakan dalam memberikan perlindungan dan melakukan pemberdayaan terhadap usaha mikro dan koperasi yang ada di Kota Denpasar.
Dikatakannya, dalam menyusun Ranperda Kota Denpasar tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Dan Koperasi,
telah disusun berdasarkan kewenangan atribusi, inventarisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang undangan yang ada lainnya khususnya peraturan perundang undangan yang hirarkinya lebih tinggi.
Sehingga kedepannya Ranperda ini tidak tumpang tindih dan memberikan kemanfaatan optimal bagi keberlangsungan usaha mikro dan koperasi di Kota Denpasar.***
Baca Juga: Duta Genre Kota Denpasar Siap Berkompetisi dalam Final Pemilihan Forum Duta Genre Provinsi Bali