Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3 Ranperda

- 13 Juni 2023, 17:53 WIB
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede saat mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-8 Masa Persidangan II dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang 3 usulan Ranperda  digelar di Gedung DPRD Denpasar
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede saat mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-8 Masa Persidangan II dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang 3 usulan Ranperda digelar di Gedung DPRD Denpasar /Dok Humas Denpasar

RINGTIMES BALI- Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-8 Masa Persidangan II dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang tiga usulan Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (13/12).

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda.

Tampak hadir secara langsung dan virtual, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, AA Ketut Asmara Putra dan I Wayan Mariyana Wandhira serta Anggota DPRD Kota Denpasar dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar.  

Adapun ketiga Ranperda yang diusulkan yakni Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022,

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana,

Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah.

Sementara itu, DPRD Kota Denpasar turut mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi sebagai Ranperda Inisiatif. 

Dalam pidato pengantar Walikota Denpasar yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa merinci satu persatu Ranperda yang diusulkan.

Dimana, ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan Rancangan Peraturan Daerah yang memang sangat dibutuhkan oleh Masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar untuk mengakomodir perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. 

Pertama, lanjut Arya Wibawa, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022, dimana atas APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022 sudah diaudit BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Rancangan pertanggungjawaban APBD ini merupakan sebuah tonggak penting dalam upaya kita untuk mengukur pencapaian dan kinerja Pemerintah Kota Denpasar dalam menjalankan perintah dan amanah yang diberikan oleh masyarakat.

Dikatakannya, secara umum dalam APBD Tahun Anggaran 2022 kemampuan Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp.1,98 triliun lebih, sedangkan realisasinya sebesar Rp.2,10 triliun lebih.

Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp.2,35 triliun lebih dan realisasinya sebesar Rp.2,02  triliun lebih.

Berdasarkan uraian terhadap realisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan tersebut diatas maka diperoleh SILPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 448,94 miliar lebih.

Selanjutnya, yang kedua yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.

Dimana, salah satu upaya untuk mencegah dan mengendalikan alih fungsi tanah pertanian adalah mekanisme perizinan yang berupa Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

Perizinan ini memuat ketentuan dan syarat penggunaan dan pemanfaatan tanah, dalam rangka pemecahan tanah.

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa izin peruntukan penggunaan tanah merupakan salah satu instrumen pengendalian alih fungsi tanah pertanian menjadi non pertanian khususnya di Kota Denpasar. 

 

“Selain sebagai instrumen pengendalian alih fungsi lahan, IPPT juga memiliki fungsi strategis sebagai instrumen penegakan hukum terhadap hak masyarakat setempat atas Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum sehingga diharapkan dapat merumuskan jumlah permasalah di masyarakat atas pemanfaatan fasilitas umum,” ujarnya 

Sedangkan yang terakhir yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah.

Dimana, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perumahan dan Permukiman termasuk kedalam urusan pemerintahan wajib,

dimana dalam membangun kawasan perumahan dan permukiman wajib dilakukan penyediaan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum masyarakat. 

Sejalan dengan jumlah penduduk yang semakin pesat, lanjut Arya Wibawa, tuntutan akan tersedianya berbagai fasilitas yang mendukung kehidupan masyarakat juga mengalami peningkatan.

Setiap individu selalu berkeinginan agar rumah yang dihuninya memenuhi standar kesehatan, standar konstruksi, tersedianya fasilitas umum, fasilitas sosial dan prasarana lingkungan yang memadai.

Hal tersebut mendorong pihak Pemerintah maupun swasta untuk melaksanakan pembangunan, terutama di bidang perumahan.

Sehingga melalui Ranperda ini diharapkan dapat menjawab tantangan penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman di kota denpasar. 

“Semoga dengan kerjasama dalam pelaksanaan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar dengan kami di jajaran eksekutif dalam pembentukan Peraturan Daerah dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi masyarakat untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Denpasar demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar,” ujarnya 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dalam pidato pengantar yang dibacakan Ketua Bapemperda DPRD Kota Denpasar, AA Putu Gede Wibawa mengatakan,

DPRD Kota Denpasar turut mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi sebagai Ranperda Inisiatif.

Hal ini lantaran pentingnya Peraturan Daerah yang mengatur secara khusus mengenai usaha mikro dan koperasi, yang digunakan dalam memberikan perlindungan dan melakukan pemberdayaan terhadap usaha mikro dan koperasi yang ada di Kota Denpasar. 

Dikatakannya, dalam menyusun Ranperda Kota Denpasar tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Dan Koperasi,

telah disusun berdasarkan kewenangan atribusi, inventarisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang undangan yang ada lainnya khususnya peraturan perundang undangan yang hirarkinya lebih tinggi.

Sehingga kedepannya Ranperda ini tidak tumpang tindih dan memberikan kemanfaatan optimal bagi keberlangsungan usaha mikro dan koperasi di Kota Denpasar.***

Baca Juga: Duta Genre Kota Denpasar Siap Berkompetisi dalam Final Pemilihan Forum Duta Genre Provinsi Bali

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah