Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3 Ranperda

- 13 Juni 2023, 17:53 WIB
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede saat mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-8 Masa Persidangan II dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang 3 usulan Ranperda  digelar di Gedung DPRD Denpasar
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede saat mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-8 Masa Persidangan II dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang 3 usulan Ranperda digelar di Gedung DPRD Denpasar /Dok Humas Denpasar

“Selain sebagai instrumen pengendalian alih fungsi lahan, IPPT juga memiliki fungsi strategis sebagai instrumen penegakan hukum terhadap hak masyarakat setempat atas Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum sehingga diharapkan dapat merumuskan jumlah permasalah di masyarakat atas pemanfaatan fasilitas umum,” ujarnya 

Sedangkan yang terakhir yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah.

Dimana, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perumahan dan Permukiman termasuk kedalam urusan pemerintahan wajib,

dimana dalam membangun kawasan perumahan dan permukiman wajib dilakukan penyediaan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum masyarakat. 

Sejalan dengan jumlah penduduk yang semakin pesat, lanjut Arya Wibawa, tuntutan akan tersedianya berbagai fasilitas yang mendukung kehidupan masyarakat juga mengalami peningkatan.

Setiap individu selalu berkeinginan agar rumah yang dihuninya memenuhi standar kesehatan, standar konstruksi, tersedianya fasilitas umum, fasilitas sosial dan prasarana lingkungan yang memadai.

Hal tersebut mendorong pihak Pemerintah maupun swasta untuk melaksanakan pembangunan, terutama di bidang perumahan.

Sehingga melalui Ranperda ini diharapkan dapat menjawab tantangan penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman di kota denpasar. 

“Semoga dengan kerjasama dalam pelaksanaan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar dengan kami di jajaran eksekutif dalam pembentukan Peraturan Daerah dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi masyarakat untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Denpasar demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar,” ujarnya 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dalam pidato pengantar yang dibacakan Ketua Bapemperda DPRD Kota Denpasar, AA Putu Gede Wibawa mengatakan,

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah