RINGTIMES BALI- Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-8 Masa Persidangan II dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang tiga usulan Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (13/12).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda.
Tampak hadir secara langsung dan virtual, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, AA Ketut Asmara Putra dan I Wayan Mariyana Wandhira serta Anggota DPRD Kota Denpasar dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar.
Adapun ketiga Ranperda yang diusulkan yakni Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022,
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana,
Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah.
Sementara itu, DPRD Kota Denpasar turut mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi sebagai Ranperda Inisiatif.
Dalam pidato pengantar Walikota Denpasar yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa merinci satu persatu Ranperda yang diusulkan.
Dimana, ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan Rancangan Peraturan Daerah yang memang sangat dibutuhkan oleh Masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar untuk mengakomodir perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.