"Saya mengajak para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan merek usahanya untuk segera didaftarkan. Selain itu, kepada para penggiat seni yang belum mencatatkan karya ciptanya agar segera mencatatkan hak cipta nya. Hal ini membutuhkan juga dukungan pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan kekayaan intelektual di wilayah Provinsi Bali," terang Kurniaman.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, menurutnya pemahaman dan pelayanan perlindungan kekayaan intelektual sangatlah penting, terkhusus bagi pencipta serta pelaku seni di Pulau Dewata.
"Sangat selaras dengan komitmen kami untuk melindungi kearifan lokal. Dan kami berkomitmen untuk memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dan hasil karya cipta krama Bali secara bertahap, berkelanjutan dan terukur," tutup Cok Ace.***