Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Bali Dorong UMKM Daftarkan Hak Merek Usaha

- 26 Mei 2023, 21:21 WIB
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, memukul gong tanda dibukanya kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC) di Lapangan Timur, Niti Mandala Renon, Denpasar, Jumat 26 Mei 2023.
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, memukul gong tanda dibukanya kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC) di Lapangan Timur, Niti Mandala Renon, Denpasar, Jumat 26 Mei 2023. /Ringtimes Bali/Adrian Putra

RINGTIMES BALI - Perlindungan kekayaan intelektual bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangatlah penting, namun faktanya kesadaran pelaku UMKM untuk melindungi kekayaan intelektualnya masihlah rendah.

Padahal, untuk meningkatkan potensi ekonomi UMKM, ada banyak aspek yang wajib diperhatikan. Salah satunya memberi perlindungan kekayaan intelektual terhadap produknya, baik itu merek, paten, hak cipta, maupun desain industri.

Hal ini mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC) di Lapangan Timur, Niti Mandala Renon, Denpasar, pada Jumat 26 Mei 2023.

Kegiatan yang dikemas dengan festival seni dan budaya ini hadir sebagai upaya membawa layanan kekayaan intelektual lebih dekat dengan masyarakat serta pelaku UMKM.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, apabila tidak adanya pengakuan dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual justru akan menyuburkan pembajakan karya-karya intelektual oleh orang lain.

"Padahal untuk melahirkan kekayaan intelektual membutuhkan waktu, tenaga, pikiran dan biaya besar serta riset yang cukup panjang," jelas Anggiat.

Baca Juga: Promosikan Produk Unggulan, Puluhan UMKM Jembrana Meriahkan Pasar Rakyat PKK 2023

Sementara, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Kurniaman Telaumbanua menyatakan, peranan inovasi dan kreativitas pelaku UMKM sangatlah diperlukan bagi pemulihan ekonomi nasional apalagi setelah hantaman pandemi covid-19 lalu.

Maka dari itu, pihaknya mendorong UMKM agar mampu 'naik kelas' dan membuat masyarakat bangga akan produksi lokal buatan Indonesia, yaitu dengan cara melindungi kekayaan intelektualnya.

"Saya mengajak para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan merek usahanya untuk segera didaftarkan. Selain itu, kepada para penggiat seni yang belum mencatatkan karya ciptanya agar segera mencatatkan hak cipta nya. Hal ini membutuhkan juga dukungan pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan kekayaan intelektual di wilayah Provinsi Bali," terang Kurniaman.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, menurutnya pemahaman dan pelayanan perlindungan kekayaan intelektual sangatlah penting, terkhusus bagi pencipta serta pelaku seni di Pulau Dewata.

"Sangat selaras dengan komitmen kami untuk melindungi kearifan lokal. Dan kami berkomitmen untuk memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dan hasil karya cipta krama Bali secara bertahap, berkelanjutan dan terukur," tutup Cok Ace.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x