Kejari Gianyar Berhasil Tuntaskan Gugatan Perdata Terhadap PT. KTI

- 23 Mei 2023, 21:57 WIB
Kejari Gianyar Berhasil Tuntaskan Gugatan Perdata Terhadap PT. KTI
Kejari Gianyar Berhasil Tuntaskan Gugatan Perdata Terhadap PT. KTI /RINGTIMES BALI/I Gede Sarjana/

RiNGTIMES BALI- Upaya hukum litigasi berupa gugatan Perdata terhadap PT. KTI berhasil dituntaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) pada hari, Selasa 23 Mei 2023.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Gianyar Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menghadiri sidang gugatan Perdata sebagai penerima kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan selaku Penggugat terhadap PT KTI.

Dimana PT KTI selaku tergugat dinilai lalai dalam kewajibannya dalam membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan ke BPJS Cabang Bali Gianyar.

Tim Jaksa Pengacara Negara yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Finna Wulandari beserta Jaksa Pengacara Negara I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, Fadhilla Kurniawan dan Creisna Okkanandya Elsadwipa.

Kasi Intel Kejari Gianyar, Komang Adi Wijaya mengatakan bahwa dari PT KTI telah bersedia untuk melunasi tunggakan iuran kepesertaan sebesar Rp. 113.339.742,-, kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dan Terhadap kesepakatan tersebut dituangkan kedalam Akta Van Dading (akta perdamaian yang dikuatkan dalam putusan perdamaian PN Gianyar dan telah memiliki kekuatan hukum tetap," jelasnya.

Sementara Kepala Kejari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, saat dikonfirmasi RINGTIMES BALI menegaskan upaya hukum litigasi ini kami terapkan setelah terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian secara jalur non litigasi.

Tetapi tetap juga tidak diindahkan oleh pihak PT KTI yang diketahui sebagai perusahaan air minum dalam kemasan.

"Akhirnya kamipun melayangkan gugatan sederhana yang terbukti efektif sebagai solusi tindak lanjut terhadap Badan Usaha yang tidak beritikad baik tersebut,” tegasnya.

Keberhasilan dari pelaksanaan Gugatan Perdata terhadap Badan Usaha yang tidak Beritikad Baik ini, kata dia, sekaligus merupakan prestasi bagi jajaran Kejari Gianyar dalam menegakan peraturan hukum yang ada.

Khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Gianyar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

"Sekaligus berhasil menjadi Kejaksaan Negeri Pertama se-Bali Nusa Tenggara dan Papua yang mampu menerapkan upaya litigasi jalur perdata,” ungkap Agus Wirawan.

Agus Wirawan juga berharap keberhasilan putusan ini dapat menjadi perseden baik bagi kasus-kasus serupa di Indonesia.

"Sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi pihak Badan Usaha yang beritikad tidak baik dalam penyelesaian kewajiban pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.***

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Gianyar Ikuti Creative Fun Walk dalam Acara Bali Digital Festival

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x