RINGTIMES BALI- Koperasi Sari Boga Gianyar yang berlokasi di sebelah timur alun-alun Gianyar yang dimiliki oleh 12 Banjar Adat, dimana Manejer Koperasi Dewa Wijaya yang sudah diputus inkracht dan sudah kena sanksi pidana yang menggelapkan dana sebesar Rp 5 Miliar lebih.
Keadaan Koperasi saat ini yang tidak jelas masih berjalan atau tidak, seperti pepatah mengatakan "Hidup Segan Matipun Tidak Mau".
Salah satu Anggota Koperasi, Ngakan Made Rai mengatakan dirinya ingin mempertanyakan kepada pengurus yang ada sekarang maupun kepada Dinas Koperasi yang dalam hal ini selaku Pembina dan juga kepada Pengawas Koperasi Sari Boga.
Yang tentunya sudah sangat berpengalaman dan sangat senior-senior di dalam Pengawasan Perkoperasian.
"Yang ingin saya tanyakan kenapa dalam hal ini seolah-olah diam seribu bahasa, Kenapa Kenapa,” ucapnya.
Perlu saya jelaskan disini, saya tidak akan mau hanya mengkritisi/bertanya, tetapi saya yang awam di bidang Koperasi akan coba memberikan saran-saran yang mungkin bisa dipikirkan bersama baik oleh para pengurus dan pengawas.
Sekiranya perlu untuk menata ulang atau memperbaharui para pengurus dan pengawas dan diutamakan anak anak muda dan yang sesuai dengan jobnya masing masing.
"Saya kira di 12 Banjar di desa gianyar tidak kurang para anak-anak muda, mungkin ratusan Sarjana Ekonomi untuk diserahi mengurus Koperasi Sari Boga,” Ungkap Ngakan Rai.