Dilaporkan bahwa Bimtek ini dilaksanakan selama dua hari pada (22/5) hingga (23/5) dengan mendatangkan empat (4) orang Narasumber.
“Harapan kami kepada seluruh peserta bimtek untuk benar-benar mengikuti kegiatan bimtek ini, manfaatkan waktu sebaik-baiknya dan juga kami harapkan para pelingsir semua tidak lepas dari uger-uger Perda No. IV tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali yang harus dibaca agar tidak terlepas dari uger-uger yang sudah tertera di Desa Adat masing-masing. Apalagi di tahun yang akan datang akan mengadakan pengukuhan/pengesahan Undang-Undang Provinsi Bali tentang Mempersatukan Memperkuat Budaya, Desa Adat dan Subak,” ucapnya.***