Aturan Pembatasan Dicabut, COVID-19 Korsel Kini Masuk Kategori Endemik

- 11 Mei 2023, 16:35 WIB
Presiden Yoon Suk Yeol
Presiden Yoon Suk Yeol //Instagram.com/@sukyeol.yoon

Pernyataan Presiden Yoon ini, disampaikan selang beberapa hari setelah WHO resmi mengakhiri status darurat kesehatan global COVID-19.

Baca Juga: Akhir dari Covid-19 bagi WHO: Menunggu Situasi Akhir 2023

Presiden Korsel tersebut juga mengatakan akan terus menyalurkan bantuan keuangan guna melakukan tes dan pengobatan COVID-19.

Ia juga siap mendirikan sebuah sistem tanggap darurat berbasis sains, guna mempersiapkan diri dan berjaga-jaga dalam melawan pandemi yang bisa saja terjadi di masa depan.

Ia berjanji untuk terus meningkatkan kemampuan produksi vaksin dalam negeri, serta terus memperkuat kerja sama dengan masyarakat internasional.

Kebijakan penyusunan kebijakan pasca COVID-19, juga akan dilakukan secara rinci menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi pada masyarakat akibat pandemi COVID-19 ini.***

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Siapkan Strategi Transisi Guna Akhiri Status Darurat COVID-19

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x