RINGTIMES BALI- Jepang secara resmi menyatakan penurunan status COVID-19 ke tingkat yang sama atau setara dengan flu biasa pada 8 Mei mendatang.
Keputusan penyetaraan itu, guna membuka jalan untuk menormalisasi secara penuh kegiatan-kegiatan sosial dan ekonomi.
Sedangkan penentuan jadwal penyetaraan status tersebut, ditentukan Pemerintah Jepang atas dasar pertimbangan pencabutan langkah pengendalian pembatasan virus corona, yang disebut waktunya masih tersisa sepekan lebih.
Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi peningkatan perjalanan ke luar dan kembali ke dalam negeri selama masa liburan.
Baca Juga: Waspada Subvarian Baru COVID-19, Mata Merah Jadi Salah Satu Gejalanya
Selain aturan pembatasan tersebut, untuk saat ini bagi yang datang ke Jepang tetap harus menunjukkan bukti telah menerima vaksin COVID-19, setidaknya sampai dosisi ketiga.
Pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil negatif tes virus corona, yang dilakukan dalam kisaran waktu 72 jam setelah keberangkatan.
Sementara itu, pakar penyakit menular Jepang dari Kementerian Kesehatan, mendukung keputusan pemerintah terkait perencanaan jadwal kualifikasi ulang, mengingat situasi pandemi virus corona saat ini.
Pemerintah Jepang mengklasifikasikan ulang COVID-19 sebagai penyakit kelas lima, atau setara dengan flu musiman biasa, yang sebelumnya ditetapkan sebagai kategori khusus kelas dua atau setara dengan penyakit menular TBC dan sindrom pernapasan akut lainnya.