Aturan Pembatasan Dicabut, COVID-19 Korsel Kini Masuk Kategori Endemik

- 11 Mei 2023, 16:35 WIB
Presiden Yoon Suk Yeol
Presiden Yoon Suk Yeol //Instagram.com/@sukyeol.yoon

RINGTIMES BALI- Semua aturan pembatasan terkait COVID-19 di Korea Selatan (Korsel), telah resmi dicabut oleh Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol.

Pencabutan pembatasan COVID-19 ini,  termasuk di dalamnya aturan wajib isolasi mandiri. Hal ini secara otomatis menjadikan COVID-19 di Korsel sebagai penyakit dengan kategori endemik.

Presiden Yoon, dalam pertemuan tanggap COVID-19, mengurangi waktu wajib karantina yang sebelumnya selama tujuh hari, menjadi lima hari saja.

Aturan wajib masker dalam ruangan juga akan dicabut, kecuali untuk rumah sakit dan ruang rawat inap. Aturan wajib tes PCR bagi orang yang akan datang ke Korsel juga akan resmi dicabut.

Baca Juga: Respon China Usai WHO Akhiri Status Darurat Global COVID-19

Keputusan pencabutan pembatasan aturan COVID-19 ini, mulai berlaku pada 1 Juni mendatang, atau pada saat krisis COVID-19 secara nasional diturunkan dari ‘serius’ menjadi ‘waspada’.

“Saya senang rakyat kita memperoleh lagi kehidupan sehari-harinya, setelah tiga tahun empat bulan terbatasi,” ucap Yoon, dikutip dari Antara, Kamis 11 Mei 2023.

Ia juga tak lupa berterima kasih kepada seluruh pihak, khususnya tenaga kesehatan termasuk staf medis garis depan dan pejabat pemerintah, yang telah berupaya dan berdedikasi dalam menangani permasalahan COVID-19 ini.

Presiden Yoon juga menyampaikan rasa terima kasih yang lebih dalam kepada masyarakat Korsel yang sudah mau bekerja sama menerapkan aturan dan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x