Baca Juga: Bupati Giri Prasta Lepas 372 Siswa Kelas XII SMAN 2 Abiansemal
Yang menuangkan Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat, yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan kerukunan umat beragama.
"Dengan cara melakukan pengawasan secara intensif, persuasif, edukatif, dan koordinatif terkait persebaran aliran kepercayaan masyarakat di Kabupaten Klungkung," terang Kasi Intel.
Lebih lanjut dijelaskan Kasi Intel, Kejaksaan yang memiliki fungsi sebagai lembaga Pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum.
Perlu kiranya juga melakukan pengawasan terhadap aliran Kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara.
Baca Juga: Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Buleleng Bali pada Kamis, 11 Mei 2023
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia," jelasnya.
Triarta menambahkan, disamping itu semua kegiatan ini dilakukan untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi antara sesama anggota tim PAKEM.
"Serta bertukar informasi berkaitan dengan ada atau tidaknya aliran kepercayaan yang terlarang di wilayah Kabupaten Klungkung," ungkap Kasi Intel Kejari Klungkung. ***