Antisipasi Penyebaran Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Terlarang, Kejari Klungkung Gelar Kegiatan PAKEM

- 10 Mei 2023, 21:16 WIB
Kejari Klungkung melaksanakan kegiatan Program Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM).
Kejari Klungkung melaksanakan kegiatan Program Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM). /Ringtimes Bali/I Gede Sarjana

RINGTIMES BALI - Bentuk antisipasi terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan terlarang di masyarakat, khususnya di Kabupaten Klungkung.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melaksanakan kegiatan Program Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM).

Kegiatan PAKEM oleh Kejari Klungkung dilaksanakan melalui Kasi Intelijen, I Nyoman Triarta Kurniawan, bertempat di Kantor Kejari Klungkung, Rabu 10 Mei 2023.

Kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Bidang Intelijen Kejari Klungkung Putu Rizky Sitraputra, Kepala Subseksi A Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung, Satya Maja W dan beserta Staf Intelijen Kejari Klungkung.

Baca Juga: Ngayah Nopeng Dalem Arsa Wijaya, Walikota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya

Disamping itu hadir pula anggota tim PAKEM yang terdiri dari unsur Pemerintahan, TNI POLRI, Kantor Kementerian Agama, Dinas Kebudayaan, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) , Badan Intelijen Negara  (BIN) Wilayah Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung.

I Nyoman Triarta Kurniawan mengatakan dilaksanakannya kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari pelaksanaan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Dalam pasal tersebut berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

Selain itu juga, ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/A/JA/09/2015.

Baca Juga: Bupati Giri Prasta Lepas 372 Siswa Kelas XII SMAN 2 Abiansemal

Yang menuangkan Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat, yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan kerukunan umat beragama.

"Dengan cara melakukan pengawasan secara intensif, persuasif, edukatif, dan koordinatif terkait persebaran aliran kepercayaan masyarakat di Kabupaten Klungkung," terang Kasi Intel.

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Intel, Kejaksaan yang memiliki fungsi sebagai lembaga Pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum.

Perlu kiranya juga melakukan pengawasan terhadap aliran Kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara.

Baca Juga: Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Buleleng Bali pada Kamis, 11 Mei 2023

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia," jelasnya.

Triarta menambahkan, disamping itu semua kegiatan ini dilakukan untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi antara sesama anggota tim PAKEM.

"Serta bertukar informasi berkaitan dengan ada atau tidaknya aliran kepercayaan yang terlarang di wilayah Kabupaten Klungkung," ungkap Kasi Intel Kejari Klungkung. ***

 

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x