Berdasarkan data tahun 2023 dari Komnas Perempuan tercatat sebanyak 57,6 persen bentuk kasus kekerasan seksual dari total keseluruhan kasus kekerasan di ranah publik.
Hal ini berarti dari 1.956 kasus kekerasan di ranah publik, ada sebanyak 1.127 kasus yang tergolong dalam kasus kekerasan seksual.
“Termasuk di dalamnya adalah kasus eksploitasi seksual yang terjadi di dunia kerja dan lembaga pendidikan,” ucap Tiasri, dikutip dari Antara, Rabu 10 Mei 2023.
Sementara ini, belum lama ini tengah beredar di media sosial tentang adanya oknum perusahaan yang mengajak karyawati atau pekerja perempuannya untuk staycation atau menginap di hotel bersama atasan.
Staycation ini sebagai syarat yang harus dipenuhi jika ingin kontrak kerja mereka diperpanjang. Kasus ini pertama terungkap dari cuitan salah satu akun Twitter.
Sedangkan untuk lokasi perusahaan yang diduga melakukan eksploitasi seksual, diperkirakan berada di sekitaran daerah Cikarang, Jawa Barat.***
Baca Juga: Upaya Kemendikbudristek Cegah Perundungan, Kekerasan Seksual dan Intoleransi Berbasis Ramah Digital