Komnas Perempuan Dukung Korban Ajakan Staycation Atasan untuk Lapor Polisi

- 10 Mei 2023, 14:05 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan
Ilustrasi Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan /Foto: Depok Pikiran Rakyat

RINGTIMES BALI- Komnas Perempuan turut mendukung pekerja perempuan yang menjadi korban staycation atasan untuk segera melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandani, menjelaskan bahwa staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja pekerja perempuan merupakan modus eksploitasi seksual.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa eksploitasi seksual adalah salah satu tindakan yang bisa diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Tiasri menduga bahwa atasan korban memanfaatkan relasi timpang dan kerentanan dari si pekerja perempuan guna mendapatkan ‘keuntungan’.

Berdasarkan penjelasan Tiasri, pekerja perempuan diancam tidak akan diperpanjang kontraknya jika menolak ajakan staycation dari atasannya.

Artinya, sambung Tiasri, atasan korban menggunakan relasi timpang dan kerentanan dari pekerja perempuan tersebut untuk memperoleh layanan seksual.

Penyalahgunaan relasi kuasa atasan korban inilah yang dimaksud sebagai eksploitasi seksual, ungkap Tiasri.

Baca Juga: Alih-alih Bantu Mahasiswi, Oknum Dosen Pembimbing Nekat Lakukan Pelecehan Seksual

Tiasri juga menjelaskan terkait kasus eksploitasi seksual lainnya yang ditemui, seperti pada peristiwa kekerasan terhadap perempuan, pada ranah publik yang kemudian dilaporkan kepada Komnas Perempuan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x