Baca Juga: Ditawari Bisnis Investasi, Seorang WNA Rusia Hampir Jadi Korban Perampokan
Terhadap kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara.
"Untuk proses lebih lanjut, saat ini kedua pelaku dilakukan penahanan pada Rutan Mapolres Bandara Ngurah Rai,” ungkap AKBP Ida Ayu Wikarniti.***