Sempat Lakukan Transaksi dari Hasil Pencurian, 2 WNA Asal China Dibekuk Kepolisian Bandara Ngurah Rai

- 5 Mei 2023, 19:43 WIB
2 WNA asal China dibekuk Kepolisian Bandara Ngurah Rai
2 WNA asal China dibekuk Kepolisian Bandara Ngurah Rai /Ringtimes Bali/I Gede Sarjana

Baca Juga: Ditawari Bisnis Investasi, Seorang WNA Rusia Hampir Jadi Korban Perampokan

Terhadap kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara. 

"Untuk proses lebih lanjut, saat ini kedua pelaku dilakukan penahanan pada Rutan Mapolres Bandara Ngurah Rai,” ungkap AKBP Ida Ayu Wikarniti.***

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x