Terkuak Pelaku dan Penyebar Video Mesum yang Viral di Medsos, Akui Akibat Sakit Hati

- 2 Mei 2023, 21:54 WIB
Terkuak Pelaku dan Penyebar Video Mesum yang Viral di Medsos, Akui Akibat Sakit Hati
Terkuak Pelaku dan Penyebar Video Mesum yang Viral di Medsos, Akui Akibat Sakit Hati /RINGTIMES BALI/I Gede Sarjana

RINGTIMES BALI- Terjawab sudah pelaku penyebaran video porno sejoli yang berhubungan badan memakai benang tridatu di tangan. Dia adalah mantan pacar yang berinisial PABU (26).

PABU yang ternyata seorang Sarjana Hukum (SH) itu pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penyebaran video pornografi oleh anggota Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali. 

Hanya Dia yang ditetapkan sebagai tersangka, karena si Perempuan berinisial MPS yang juga sebagai pemeran tidak terlibat menyebarkan video itu.

Sang perempuan itu sebagai korban dari aksi penyebaran video mesum yang dilakukannya.

“Pekerjaannya swasta. Pelaku memang Sarjana Hukum, tetapi dia bukan sebagai pengacara,” ungkap Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, Selasa (2/5/2023).

Nanang Prihasmoko menyampaikan pelaku nekat menyebarkan video panas dengan mantan pacarnya itu lantaran sakit hati hubungan mereka diakhiri oleh sang cewek.

Dari keterangan MPS, diduga kuat orang yang memviralkan rekaman adegan berhubungan badan tersebut adalah mantan pacarnya. 

Karena lelaki itulah yang merekam menggunakan handphone pribadinya saat mereka berhubungan badan di sebuah penginapan di wilayah Denpasar pada tahun 2020.

Baca Juga: Karutan Cipinang Bantah Pernyataan Aktor Tio Pakusadewo Terkait Bisnis di Dalam Penjara

Namun karena suatu permasalahan, korban memutuskan hubungan dengan lelaki itu. Bahkan, PABU sempat mengancam akan menyebar video mereka jika hubungan asmara mereka kandas. 

Korban sempat melihat video tersebut viral di media sosial. Setelah dikonfirmasi oleh korban kepada PABU melalui whatsapp, ternyata benar pria itu yang menyebarkan video itu bulan Maret 2023.

MPS yang merasa malu sempat menghubungi tersangka untuk meminta pertanggungjawabannya dan menghapus rekaman. Tetapi permintaan dia tidak diindahkan oleh PABU.

Dari keterangan tersebut dan didukung alat bukti, polisi melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan PABU.

"Pelaku akhirnya ditangkap saat sedang istirahat kerja di seputaran Jalan Jayakarta, Denpasar Utara, Rabu (26/4),” terang AKBP Nanang Prihasmoko di lobi Reskrimsus Polda Bali, Selasa 2 Mei 2023.

Kepada polisi, PABU mengakui membuat video wik-wik awalnya dengan alasan sebagai dokumentasi semata. Namun karena hubungan mereka putus, maka ia menyebarkan video bermuatan pornografi melalui media sosial telegram dengan cara membuat akun anonim. 

Berikutnya dari akun telegram tersebut, tersangka membuat grup dan mengundang peserta melalui link yang dishare di beberapa grup yang diikuti olehnya. 

Dan setelah grup tersebut banyak peserta, kemudian dia memposting foto-foto pelapor dan video-video bermuatan pornografi yang dibuat bersama pelapor saat masih pacaran.

“Ini dilakukan tersangka hanya karena sakit hati,” terang Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Bali didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Satake Bayu.

Usai viral, tersangka mencoba menghapus grup telegram yang dibuat, namun akun anonim yang digunakan untuk membuat grup tersebut masih terdapat di handphonenya. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukannya video viral oleh Tim Patroli Cyber Ditreskrimsus di salah satu media sosial Twitter. Lantaran viral video tersebut, perempuan dalam video itu MPS melapor ke SPKT Polda Bali, Selasa 25 April 2023.

“MPS tidak mengetahui bahwa rekaman itu bisa terunggah di internet. Dan ia merasa nama baiknya tercemar sehingga melapor ke polisi,” kata Nanang.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu menambahkan, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) (Tentang kesusilaan) dan Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. 

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar,” sambungnya.

Sementara itu, terhadap akun-akun yang masih melakukan penyebaran video tersebut masih dilakukan profiling dan penyelidikan lebih lanjut oleh Kepolisian.

Apabila ada akun-akun yang masih menyebarkan video tersebut dan ditemukan identitas dari pemilik akun, akan dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku. 

"Untuk itu kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan penyebaran video tersebut atau video apapun yang mengandung unsur pornografi,”  tegas Satake Bayu.***

Baca Juga: Puluhan Ribu Pengunjung Hadiri Penutupan Festival Semarapura, Ada Budi Doremi yang Tampil Memukau

 

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x