RINGTIMES BALI- Terjawab sudah pelaku penyebaran video porno sejoli yang berhubungan badan memakai benang tridatu di tangan. Dia adalah mantan pacar yang berinisial PABU (26).
PABU yang ternyata seorang Sarjana Hukum (SH) itu pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penyebaran video pornografi oleh anggota Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali.
Hanya Dia yang ditetapkan sebagai tersangka, karena si Perempuan berinisial MPS yang juga sebagai pemeran tidak terlibat menyebarkan video itu.
Sang perempuan itu sebagai korban dari aksi penyebaran video mesum yang dilakukannya.
“Pekerjaannya swasta. Pelaku memang Sarjana Hukum, tetapi dia bukan sebagai pengacara,” ungkap Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, Selasa (2/5/2023).
Nanang Prihasmoko menyampaikan pelaku nekat menyebarkan video panas dengan mantan pacarnya itu lantaran sakit hati hubungan mereka diakhiri oleh sang cewek.
Dari keterangan MPS, diduga kuat orang yang memviralkan rekaman adegan berhubungan badan tersebut adalah mantan pacarnya.
Karena lelaki itulah yang merekam menggunakan handphone pribadinya saat mereka berhubungan badan di sebuah penginapan di wilayah Denpasar pada tahun 2020.
Baca Juga: Karutan Cipinang Bantah Pernyataan Aktor Tio Pakusadewo Terkait Bisnis di Dalam Penjara