Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Wilayah Badung Bali Selasa, 25 April 2023: Cek Persyaratan dan Biaya Disini

- 24 April 2023, 16:32 WIB
Ilustrasi SIM Keliling
Ilustrasi SIM Keliling / Instagram/@satlantascimahi/

Dokumen persyaratan yang perlu Anda siapkan saat melakukan layanan SIM keliling untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C adalah dengan menyiapkan hal berikut.

- Membawa E KTP asli dan fotokopi 2 lembar

- Membawa SIM aktif dan fotokopi 2 lembar

- Membawa Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Psikologi)

Layanan SIM Keliling dilakukan oleh SATPAS Polres Badung, bertujuan mempermudah warga untuk mendapatkan pelayanan SIM.

Untuk mendapatkan layanan ini warga Badung hanya perlu mendatangi lokasi sesuai dengan jadwal kemudian mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.

Baca Juga: Waspada Gelombang Capai 3 Meter di Perairan Selatan Bali-NTB, Selasa 25 April 2023

Lalu kumpulkan berkas yang dibutuhkan dan membayar sesuai dengan layanan yang dibutuhkan, setelah itu warga hanya perlu menunggu arahan dari petugas.

Sebagai informasi bahwa perpanjangan masa berlaku SIM dilakukan saat SIM masih berlaku atau aktif minimal yaitu 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Oleh karena itu, perhatikan kembali masa berlaku SIM Anda jangan sampai kehabisan masa berlaku.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah