- Membawa E KTP asli dan fotokopi 2 lembar
- Membawa SIM aktif dan fotokopi 2 lembar
- Membawa Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Psikologi)
Layanan SIM Keliling dilakukan oleh SATPAS Polres Badung, bertujuan mempermudah warga untuk mendapatkan pelayanan SIM.
Baca Juga: Disperindag Gianyar Gelar Pasar Murah Jelang Idul Fitri, Berharap Bisa Tekan Inflasi
Untuk mendapatkan layanan ini warga Badung hanya perlu mendatangi lokasi sesuai dengan jadwal kemudian mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
Lalu kumpulkan berkas yang dibutuhkan dan membayar sesuai dengan layanan yang dibutuhkan, setelah itu warga hanya perlu menunggu arahan dari petugas.
Sebagai informasi bahwa perpanjangan masa berlaku SIM dilakukan saat SIM masih berlaku atau aktif minimal yaitu 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Oleh karena itu, perhatikan kembali masa berlaku SIM Anda jangan sampai kehabisan masa berlaku.
Demikian informasi mengenai jadwal SIM Keliling Badung, Bali beserta dengan persyaratan dan biaya yang harus dipersiapkan. ***