Nekat Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Sopir CV Anugrah Diamankan Kepolisian Klungkung

- 10 April 2023, 15:56 WIB
Nekat Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Sopir CV Anugrah Diamankan Kepolisian Klungkung
Nekat Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Sopir CV Anugrah Diamankan Kepolisian Klungkung /Ringtimes Bali/I Gede Sarjana

RINGTIMES BALI - Kasus penipuan dan penggelapan barang perusahaan pada CV Anugrah   berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Klungkung.

Pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan dari I Dewa Gede Agung Partana Nida selaku pemilik perusahaan yang alami penipuan sejumlah barang dagangan.

Kapolres Klungkung AKBP I Nengah  Sadiarta, menerangkang kepada awak RINGTIMES BALI sesuai Laporan Polisi: LP/B/11/III/2023/SPKT/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI, tanggal 26 Maret 2023.

"Selanjutnya petugas Satreskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini," ucapnya, Senin, 10 April 2023 di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung.

Baca Juga: Cek 2 Lokasi SIM Keliling di Badung Bali pada Selasa, 11 April 2023 Berikut Ini

Lebih lanjut AKBP Sadiarta menuturkan Satreskrim Polres Klungkung setelah melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang merupakan karyawan perusahaan.

"Pelaku bekerja sebagai sopir  berinisial SDK, laki-laki, (42 Th) alamat  Ds Doropeti, Kec. Pekat, Kab. Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat," jelasnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama dan Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Yosep Christovel Pasaribu.

Adapun modus operandi yang dipakai pelaku, kata AKBP Sadiarta dimana pada hari Sabtu, tanggal 25 maret 2023 dimana pelapor di chat melalui pesan whatsapp oleh SDK, menyampaikan kalau ada pesanan barang.

Pesanan tersebut berupa 100 Boxs Binggo , 100 Boxs Bonano, 100 Boks Cookies Cream Banana Cok, 100 Boks Kukis Kelapa, 50 Boxs Luigi, 100 Boxs Magnus dan 100 Boxs Olaf dari seseorang atas nama Antonio di wilayah Benoa, Badung.

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Kecamatan di Provinsi Bali, Selasa 11 April 2023

Pelaku menyatakan barang tersebut akan dibayar cash/tunai setelah sampai dan diterima oleh pemesan (Antonio).

Setelah barang yang dipesan dikirim selanjutnya SDK langsung memindahkan barang-barang tersebut (bongkar muat) dari dalam truk box milik perusahaan kedalam truck box miliknya.

Hingga lama ditunggu SDK pun tidak kunjung berkabar, akhirnya I Dewa Gede Agung Partana mengecek keberadaan pesanan tersebut.

"Dan setelah dicek pemesan atas nama Antonio itu hanya modus pelaku SDK untuk melakukan penipuan dan penggelapan," beber Kapolres.

Baca Juga: Bupati Suwirta Apresiasi Lomba Seni Suara Burung Berkicau di Kabupaten Klungkung

Atas kejadian tersebut I Dewa Gede Agung Partana Nida melaporkan kasus yang menimpa perusahaan ke Polres Klungkung.

"Berdasarkan hasil hitung  perusahaannya mengalami kerugian sebesar Rp 33.150.000 (tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah)," ungkap Perwira Melati Dua ini.

Kapolres juga menambahkan, tersangka dan barang bukti hasil tindakan kejahatannya sekarang ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Klungkung.

"Tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan Dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun," tegas AKBP Sadiarta.***

 

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah