Seperti diketahui, selain RUU tentang Provinsi Bali, ada tujuh RUU provinsi lainnya di Indonesia yang telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada hari ini.
Yaitu RUU Provinsi Sumatera Utara, RUU Provinsi Sumatera Selatan, RUU Provinsi Jawa Barat, RUU Provinsi Jawa Tengah, RUU Provinsi Jawa Timur, RUU Provinsi Maluku, dan RUU Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyatakan terkait RUU tentang provinsi ini, diharapkan mampu menjawab kebutuhan setiap daerah, mendorong percepatan pemerintahan daerah, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Kunjungan Wisman ke Bali Turun 2,50 Persen Selama Februari 2023
"Komisi II DPR RI memandang perlu bahwa setiap provinsi harus memiliki undang-undang pembentukannya sendiri, tidak digabungkan dalam satu undang-undang, di mana hal ini sejalan dalam amanat Pasal 18 ayat 1 UUD 1945," ujar Doli dalam rapat paripurna DPR RI, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Yang menyatakan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten atau kota yang tiap provinsi memiliki pemerintah daerah yang diatur oleh undang-undang," sambungnya.***