Baca Juga: Waspadai Modus Penipuan Surat Tilang Melalui Pesan WhatsApp yang Meresahkan Masyarakat
Untuk menangani permasalahan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM sendiri sudah menyiapkan hotline bagi para pelaku usaha yang terdampak pelanggaran penjualan pakaian bekas impor ilegal, bisa langsung hubungi nomor 0811 1451587.
“Kita akan cari solusi untuk mereka, makanya kita buka hotline, ayo mau jualan apa ketika mereka nggak bisa lagi jualan pakaian bekas,” ucap Teten.
Sementara itu, Direktur bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada mengatakan bahwa, saluran pengaduan tersebut dibangun khusus untuk membantu para pedagang yang bisnisnya ditutup, sehingga mereka dapat mengalihkan usahanya dan menjual produk UMKM lokal.***