Baca Juga: Oknum Polisi Berpangkat Bripda Nekat Gadaikan 11 Kendaraan Milik Orang Lain
Imam Hidayat, yang merupakan pengacara dari beberapa korban, mengatakan kasus itu diwarnai inkonsistensi.
"Tidak ada keadilan bagi mereka (keluarga korban). Ini semakin membuktikan bahwa kasus Kanjuruhan ini telah dimanipulasi," kata Hidayat.
“Banyak sekali inkonsistensi, sekalian saja menyatakan tidak bersalah semua,” tambahnya.
Hasil vonis tersebut juga mendapatkan protes keras dari beberapa mahasiswa di Malang. Mereka langsung melakukan aksi unjuk rasa.
Baca Juga: Polri Tegaskan Rekrutmen Calon Anggota Polisi Tidak Dipungut Biaya
Hak Asasi Amnesty International yang berbasis di London mengatakan putusan tersebut menyoroti penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi di Indonesia.
"Pihak berwenang sekali lagi gagal untuk memberikan keadilan kepada para korban kekerasan yang berlebihan di Indonesia, meskipun bersumpah setelah bencana untuk meminta pertanggungjawaban mereka," kata Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesti Indonesia.***