Tindakan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH Tahun 2020-2021 di Kemensos tersebut telah dilakukan oleh KPK.
Namun demikian, belum ada penetapan sebagai tersangka kasus ini, termasuk soal konstruksi pidananya.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali Fikri.
Lebih lanjut, Ali Fikri berharap pihak yang dipanggil penyidik dapat bersikap kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Jelang Pawai Ogoh-Ogoh, Dishub Bali Siap Atensikan Kemacetan
Ditegaskan oleh Ali Fikri, lembaga antirasuah itu akan melaksanakan penyidikannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ali mengajak masyarakat turut mengawal dan memantau proses penyidikan serta tidak ragu memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut kepada KPK.***