KPK Cegah 6 Pejabat ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras Kemensos

- 16 Maret 2023, 07:30 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. /ANTARA/HO-Humas KPK/

RINGTIMES BALI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam orang pejabat yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras tahun 2020-2021 dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Pencegahan itu dilakukan terkait masih adanya penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi bansos Kemensos tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa tindakan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap enam orang tersebut telah diajukan pihaknya ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Baca Juga: Penipuaan Atas Nama Kemenkes melalui Pesan WhatsApp Terjadi, Siti Nadia : Masyarakat Diimbau Hati-hati

“KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham Republik Indonesia terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dilansir dari Antara, Rabu, 15 Maret 2023.

Saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023, Ali Fikri juga mengatakan, salah satu orang yang dikenakan tindak cegah diketahui berinisial MKW, namun ia tidak menyebutkan lebih lanjut mengenai lima orang lainnya.

Ali Fikri mengatakan tujuan dilakukan tindak pencegahan ini agar enam orang tersebut dapat hadir dan memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Dana Sunting Sebesar Rp34 Triliun, Sasar Ibu Hamil dan Bayi

Tindakan pencegahan pertama yang diajukan berlaku sampai dengan Juli 2023 dan bisa dilakukan perpanjangan kembali apabila diperlukan.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x