Kejari Denpasar Ungkap 2 WNA Gunakan KTP untuk Buka Rekening

- 16 Maret 2023, 20:56 WIB
Kejari Denpasar ungkap dua WNA asal Suriah dan Ukraina yang ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan KK, KTP, dan akta kelahiran.
Kejari Denpasar ungkap dua WNA asal Suriah dan Ukraina yang ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan KK, KTP, dan akta kelahiran. /ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Kejari Denpasar mengungkapkan hasil pemeriksaan awal yang menunjukkan bahwa WNA Suriah berinisial MNZ memberi suap berupa uang sebesar Rp15 juta.

Sedangkan tersangka WNA asal Ukraina berinisial KR memberi uang sebesar Rp31 juta kepada calo.

Rudi lebih lanjut menjelaskan bahwa niat kedua WNA tersebut membuat KTP, KK, dan akta kelahiran adalah untuk membuka rekening bank, sehingga mereka bisa membeli aset dan membuka usaha di Indonesia.

Namun, Kejari Denpasar masih terus mencari kebenaran terkait kejahatan yang dilakukan dua WNA tersangka kasus pemalsuan identitas ini.

Baca Juga: Gubernur Bali Usulkan Pencabutan VoA Rusia dan Ukraina, Kadispar: Saya Optimis Wisman Tetap Datang

Sementara itu, pihak Kejari turut mengungkapkan tiga orang calo kewarganegaraan Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus ini.

Rudy menjelaskan bahwa pihaknya belum tahu bisnisnya apa, tetapi masih sementara dilakukan penyidikan.

Yang pasti, tersangka dua orang tersangka ingin memiliki aset di Bali dengan berupaya memiliki KTP, KK, dan akta kelahiran sebagai syarat memiliki aset

Samapi saat ini tersangka yang telah ditetapkan sebanyak lima orang, yang terdiri atas dua WNA asal Suriah dan Ukraina, serta tiga orang WNI berinisial IWS, IKS, dan NKM.***

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x