Sementara itu, KPK telah memulai penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos RI.
Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi pidana terkait kasus dugaan korupsi bansos beras tersebut.
Baca Juga: Kemenkominfo Bagikan Tips Agar UMKM Miliki Bisnis Berkelanjutan
“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” ucap Ali Fikri.
Ali Fikri berharap semua pihak yang telah dipanggil penyidik termasuk enam orang yang disebutkan sebelumnya dapat bersikap kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Selain itu, ia mengajak masyarakat agar ikut mengawal dan memantau proses penyidikan dan tidak perlu ragu memberikan informasi yang berhubungan dengan kasus tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ali Fikri juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***