RINGTIMES BALI - Pemerintah telah memberhentikan siaran TV analog pada Rabu, 2 November 2022 pukul 24.00 WIB via program Analog Switch Off (ASO) wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kemudian disusul ratusan kota lainnya.
Masyarakat pun diminta segera beralih ke siaran digital yang membutuhkan Set Top Box (STB).
Dalam hal itu pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membagikan STB gratis kepada masyarakat yang masuk dalam kategori keluarga miskin.
Baca Juga: Jadwal 5 Bioskop XXI di Bali Rabu, 15 Maret 2023 Lengkap dengan Harga Tiket dan Jam Tayang
Untuk mendapatkan STB gratis, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap).
2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.
3. Jika Anda ingin mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box gratis, Anda bisa simak informasi berikut.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Moji TV Rabu, 15 Maret 2023
Cara mendapatkan STB gratis dari Pemerintah:
1. Masuk ke halaman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
2. Masukkan NIK
3. Masukkan kode
4. Klik cari
Jika nama Anda berhak mendapatkan STB gratis maka akan muncul keterangan di bawahnya.
Baca Juga: Akhir dari Covid-19 bagi WHO: Menunggu Situasi Akhir 2023
Selain mendaftar di website Kominfo, Anda juga bisa menghubungi via WhatsApp di nomor 159 atau chat bot WhatsApp Kominfo di 08118202208.
Nomor WhatsApp di atas tidak hanya untuk mendaftar sebagai penerima STB gratis tetapi juga untuk mengetahui informasi tentang siaran TV digital.
Misalnya jika Anda mengalami keluhan tentang siaran TV digital di area tempat tinggal Anda, Anda juga bisa menghubungi nomor tersebut.
Demikian informasi mengenai cara mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box gratis dari Kominfo.***