RINGTIMES BALI – Migrasi siaran TV analog ke TV Digital mencapai puncaknya pada 02 November 2022 di wilayah Jabodetabek, sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja pasal 60A.
Perhentian siaran Analog atau Analog Switch Off ke siaran TV Digital mengharuskan pemilik TV Analog memiliki perangkat Set Top Box (STB).
STB merupakan perangkat yang ditautkan pada pengguna TV Analog agar dapat menikmati siaran TV Diigital, tanpa membeli jenis TV Digital lagi.
Baca Juga: Migrasi TV Analog ke TV Digital, Kominfo Beri Bantuan STB, Cek Cara Pengajuan di Sini
Dilansir dari website resmi Kementerian Kominkasi dan Informatika (Kominfo) telah mendistribusikan bantuan perangkat STB kepada penerima bantuan, yakni Rumah Tangga Miskin (RTM) sesuai persyaratan.
Calon penerima bantuan yang telah terdata akan mendapatkan perangkat STB secara gratis dari Kominfo.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan khususnya pada wilayah Jabodetabek, Anda dapat mengakses website cekbantuanstb.kominfo.go.id klik di sini.
Baca Juga: Siaran TV Analog Berakhir, Ini Keuntungan Beralih ke TV Digital Menurut Kominfo
Kominfo melalui laman resminya mengeluarkan Siaran Pers No. 494/HM/KOMINFO/11/2022 mengenai penanganan bantuan STB dalam rangka peralihan ke TV Digital.
Terkait bantuan STB Kominfo telah memberikan fasilitas pada penerima bantuan yang masih belum mendapatkan untuk menghubungi call center pada nomor 159.